Berita Terabru Masalah China Klaim Soal Perairan Natuna Indonesai Ambil Tindakan Tegas
Jumat, 03 Januari 2020
Negara china merupapakan salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjina UNCLOS atau dalam bahasa indonesai konverensi aturan bahari (hukum perjanjian laut) yang diselenggaran oleh pihak PBB, dalam penandatanganan perjanjian tersbut UNCLOS mengatur 3 batas maritim diantaranya:
- laut teritorial
- landas kontinen
- zona ekonomi eklusif (ZEE)
dikutip dari JawaPos.Com dimana dua kapal Bakmala dan TNI-AL yang dibantu oleh KRI Tjipadi 381 dan KRI Teuku 358 untuk menghadang kapal dari China.
namun sebelumnya "Direktur Operasi Bakmala yaitu Nursyawal Embun menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Coast Guard China di wilayah ZEE indonesia semenjak tanggal 10 Desember 2019 " kami melaksanakan penghadangan secara eksklusif dan kami usir mereka, namun peringatan yang kami berikan telah diabaikan oleh mereka dengan masuknya kembali Coast Guard China pada tanggal 23 Desember 2019.
Tindakan tegas oleh Bakmala bersama TNI-AL ini ditolak dan mereka mengkalim bahwa wilayah lintang 5 derajat tersbut masih dalam daerahnya "beber laki-laki dengan satu bintang yang berada dipundaknya".
Penolakan tersebut ditegaskan kembali oleh pernyataan Juru Bicara kementrian luar negri Tiongkok (Geng Shuang) Bahwa Tiongkok (China) memeiliki kedaulatan dan Yurisdiksi terhadap wilayah perairan yang berada erat dengan Kepulauan Nansha, Selain itu Shuang juga menekan bila Tiongkok mempunyai hak historis di wilayah perairan tersebut.
namun hal tersebut tidak sejalan dengan klarifikasi Juru Bicara Luar negri RI yaitu Teuku Faizasyah bahwa klaim historis Tiongkok hanya bersifat unilateral dan tidak mempunyai dasar aturan yang diakui oleh UNCLOS.
Pada tanggal 3o Desember 2019 kapal CCG 4301 asal China masuk kembali di wilayah perairan natuna, pada waktu itu kapal CCG 4301 sedang mengawal acara perikanan ilegal oleh kapal ikan asal negaranya.
sehingga pihak indonesia melkukan pengusiran secara komunikasi terhadap kapal asal cina yang memasuki Wilayah ZEE indonesia tersbut.
dalam pengusiranya koarmda 1 berkomitmen untuk tetap melakasakan kiprah sesuai mekanisme dalam menjaga kedaulatan dan keamanan di tempat serta menjaga stabilitas diwilayah perbatasan perairan natuna tersebut.
Hingga pada hasilnya dikarena adanya kapal-kapal coast Guard China di perbatasan ZEEI tersbut KRI terus beroperasi di perbatasan tersebut pada hari kamis 2 januari 2010
Tindakan Tegas Pemerintah Indonesia
Dengan pelanggaran UNCLOS oleh negara China sehingga pemerintanh indonesai diminta tegas untuk menekan cina yang terus ngotot mengeklaim bahari natuna di kepulauan riau, sehingga pemerintah diminata harus melaksanakan agresi diplomatik bahakan di bidang ekonomi
Anggota komisi satu dewan perwakilan rakyat Bobby Adityo Rizaldi tekanan peringatan deplomatik beruapa mengevaluasi perjanjian bilateral seperti
- menolak latihan militer bersama dengan Militer China
- pengetatan atau penguran impor dari cina yang cukup tinggi