Isi Uu Ite Yang Di Revisi Berlaku Mulai 28 November 2016 - Wajib Baca !!!

Dengan semakin maraknya info Hoax di media umum untuk menjatuhkan seseorang tanpa melihat kebenaran dari info yang di sampaikan, sehingga mengakibatkan penyalahgunaan pengunaan akomodasi medsos yang mengakibatkan pelaku diberikan eksekusi sesuai UU ITE (Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebelumnya telah dilakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap beberapa situs yang menciptakan info tidak benar atau info yang mengakibatkan terjadinya pertikaian maka kali ini giliran para penguna Medsos (Media Sosial) ibarat Facebook, Twitter, BBM, Instagram dll mulai hari ini dibatasi dan akan di berikan eksekusi apabila terbukti melangar UU ITE.

Revisi pada hari ini telah melewati sejak di sahkannya menjadi UU pada tanggal 27 Oktober 2016 dimana sudah sesuai alasannya yakni sudah melewati 30 sesudah di sepakati oleh Pemerintah dan DPR. Banyak sekali pola perkara penyalahgunaan pengunaan ITE ketika ini dimana Panggung Politik menjadi sasaran utamanya.

Salah satu pola pembuatan gambar gambar salah satu pola lawan politik di dalam pemilihan gubernur Februari 2017 mendatang dengan menciptakan sebuah Informasi yang di buat buat atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar. UU ITE ini terus berlaku hingga tahun 2018, 2019 bahkan 2020.

Berikut beberapa perubahan isi UU ITE yang di memutuskan hari ini (Sumber : news.detik.com) :
  1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut: a. Menambahkan klarifikasi atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik". b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut yakni delik aduan bukan delik umum. c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
  2. Menurunkan bahaya pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun menjadi paling usang 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun menjadi paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. b. Menambahkan klarifikasi pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti aturan yang sah.
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan aturan program pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan aturan program pada KUHAP, sebagai berikut: a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, diubahsuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, diubahsuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  5. Memperkuat tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5): a. Kewenangan membatasi atau menetapkan susukan terkait dengan tindak pidana teknologi informasi; b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
  6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut: a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas undangan orang yang bersangkutan menurut penetapan pengadilan. b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan prosedur abolisi Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
  7. Memperkuat tugas Pemerintah dalam menawarkan santunan dari segala jenis gangguan akhir penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan pemanis pada ketentuan Pasal 40: a. Pemerintah wajib melaksanakan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang mempunyai muatan yang dilarang; b. Pemerintah berwenang melaksanakan pemutusan susukan dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan pemutusan susukan terhadap Informasi Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar hukum.

Kaprikornus dari isi UU ITE tersebut apakah anda masih berani menyebar info Hoax atau memfitnah seseorang, kalau itu terjadi maka siap siap saja anda berhadapan dengan penjara selama 4 tahun atau denda 750 juta. Saat ini terlihat terang kebencian yang di tunjukan dari pendukung masing masing calon Gubernur DKI Jakarta ibarat Kasus pak Ahok perihal Penistaan Agama yang menyeret Budi Yani sebagai tersangka akhir dari menyebar Vidio pidato Pak Ahok yang telah di Potong dan menciptakan status yang mengundang reaksi masyarakat.

Tunjukan bahwa anda Orang Cerdas dengan tidak menelan info secara mentah-mentah tetapi Lihatlah sumber dan kebenaran info tersebut. Jangan dengan gampang menyebarluaskan Berita yang mengundang reaksi, cukup melihat dan memantau saja alasannya yakni dengan menyebar info Hoax maka anda juga akan di nyatakan bersalah sesuai UU ITE.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel