Inilah Denda Pajak Motor Apabila Anda Terlambat Melaksanakan Pembayaran

Kendaraan Roda dua (Motor) ketika ini sudah banyak yang memilikinya terlebih lagi pada zaman kini mempunyai motor ialah hal yang biasa. Menaati peraturan kemudian lintas di jalanan hingga dengan pembayaran Pajak STNK wajib dilakukan jikalau tidak inggin mendapat denda. Seperti beberapa hari yang kemudian saya harus membayar denda Pajak Motor sehabis mengalami keterlambatan pembayaran selama 3 hari sebab lupa.

Dalam STNK motor ada 2 jenis pembayaran yaitu Perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali dan pembayaran Pajak Motor setiap tahun. Kebanyakan orang terlewat ketika akan membayar pajak sebab tidak ada alarm pengingat. Jika terlambat membayar maka akan dikenakan Denda Pajak yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah.

Berapa besarnya denda Pajak kendaraan bermotor apabila terlambat selama 1 hari, 2 hari, 3 hari, satu ahad (seminggu), satu bulan (sebulan), enam bulan bahkan 1 tahun. Saya berfikir setiap periode di atas berbeda beda dendanya tetapi ternyata tidak. Berapa usang anda terlambat membayar pajak maka dendanya sama saja. Sempat saya bertanya kepada petugas dan admin Bank yang memperlihatkan struk pembayaran, itu sudah menjadi sebuah peraturan.

Dalam STNK ada beberapa istilah yang tercantum lengkap dengan perhitungan Pajaknya :
  1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) dimana besarnya 10% dari harga kendaraan motor anda (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB yang besarnya perhitungan 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, sebab penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan) dimana Sumbangan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja.
  4. BIAYA ADM atau Biaya manajemen untuk kendaraan gres tidak dikenakan biaya. Apabila ganti pelat nomor atau KT Motor (5 tahun sekali) atau balik nama akan dikenai biaya Administrasi.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor ialah Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK tetapi anda belum melaksanakan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Untuk perhitungan Denda Pajak Motor :
  • Persentaase Denda PKB : 25 % pertahun
  • Jika terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Jika terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ ialah besarnya Rp 35.000 untuk roda 2.

Jika kita hubungkan dengan pembayaran denda Motor saya di bawah ini saya masih binggung sebab kesudahannya berbeda. Sebagai pola berikut ini ialah besarnya Denda Pajak Motor Yamaha Jupiter Z saya yang terlambat melaksanakan pembayaran dan saya screenshoot pembayarannya :
  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : Rp. 190.500,-
  • Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : Rp. 53.900,-
  • Pokok SWDKLLJ : Rp. 35.000,-
  • Denda SWDKLLJ : Rp. 3000,-
  • Total dibayar : Rp. 287.400,-

Struk pembayaran Pajak Motor di Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah). Lihat kotak kuning yang saya tandai itulah nominal Denda Pajak Motor.

Ini ialah STNK motor saya dimana dapat kita lihat STNK Pajak Motor berlaku hingga dengan 30 Maret 2019. Pajak Motor ini saya bayar pada tanggal 03 April 2018 sehingga ada keterlambatan sekitar 3 hari. Pada kotak merah itu ialah nominal Denda Pajak sebesar Rp.61.900,-.


Kesimpulan :
Besarnya denda pajak kendaraan bermotor tidak dihitung berapa usang anda terlambat tetapi sudah ada ketentuan nominalnya. Seperti motor Zupiter Z terbaru yang saya beli pada tahun 2017 mendapat denda sebesar Rp.61.900. Jika anda tidak inggin mendapat hukuman tersebut maka bayarlah Pajak sebelum waktunya habis (1 ahad sebelumnya).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel