Cara Mengetahui Nomor Hp Yang Telah Di Pendaftaran Memakai Nik Ktp
Rabu, 25 April 2018
Beberapa hari terakhir banyak pengguna kartu Perdana Telkomsel di hebohkan dengan adanya Pemblokiran secara tiba tiba. Pemblokiran tersebut alasannya yaitu nomor Handphone belum dilakukan Registrasi memakai NIK KTP atau Kartu Keluarga. Batas dari setiap NIK KTP hanya berlaku untuk tiga nomor telpon saja, selebihnya tidak sanggup untuk pendaftaran kartu perdana baru.
Beberapa orang menyepelekan hal ini sehingga terkadang membuang kartu perdana yang sudah dilakukan Registrasi. Akibatnya dikala akan melaksanakan pendaftaran kartu gres tidak sanggup dilakukan alasannya yaitu batas maksimal nomor sudah penuh. Anda sanggup mendaftar ulang asal melaksanakan Pembatalan atau Unreg salah satu dari ketiga nomor yang terdaftar.
Baca juga : Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel supaya sanggup Daftar lagi
Lalu bagaimana kalau kartu yang akan kita Unreg sudah di buang, nomor Handphonenya juga sudah lupa. Salah satu jalannya yaitu melaksanakan pengecekan nomor HP yang terdaftar atau teregistrasi memakai NIK KTP kita tersebut. Untuk cara mengetahui daftar nomor yang terdaftar anda sanggup ikuti cara dibawah ini.
Langkah 1 : Silahkan anda kunjungi situs Cek Registrasi Telkomsel (https://www.telkomsel.com/cek-prepaid). Silahkan anda isi mulai No Handphone, NIK KTP, Password (Untuk mendapatkannya silahkan klik Dapatkan Password maka akan ada SMS masuk ke no anda). Jika sudah terisi semua klik Cek Nomor Saya.
Langkah 2 : Maka akan tampil daftar nomor telpon yang sudah anda daftarkan memakai NIK tersebut. Disini terlihat ada dua nomor HP saya yang terdaftar, ada keterangan Status dan Tanggal Registrasi.
Cukup gampang bukan untuk melihat atau mengetahui daftar nomor yang sudah kita Registrasi. Semua nomor akan tampil walaupun anda memakai kartu Simpati, AS, Indosat, Mentari, IM3, XL, Tree (3), Axis, dan operator lainnya. Untuk pengecekan nomor di atas gunakan nomor yang benar benar anda gunakan terus atau bukan kartu Perdana Internet sekali pakai buang.
Baca juga : 2 Cara semoga Kartu Kuota Internet Telkomsel tidak di Blokir
Jika sudah mengetahui daftar nomor yang terdaftar atau teregistrasi maka selanjutnya silahkan lakukan Unreg pada nomor yang tidak anda gunakan. Jika kartunya sudah hilang maka salah satu jalan keluarnya yaitu anda tiba ke Grapari dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Asli untuk dilakukan Pembatalan Registasi karu. Selamat mencoba semoga berhasil.
Baca juga : Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel supaya sanggup Daftar lagi
Lalu bagaimana kalau kartu yang akan kita Unreg sudah di buang, nomor Handphonenya juga sudah lupa. Salah satu jalannya yaitu melaksanakan pengecekan nomor HP yang terdaftar atau teregistrasi memakai NIK KTP kita tersebut. Untuk cara mengetahui daftar nomor yang terdaftar anda sanggup ikuti cara dibawah ini.
Cara mengetahui Nomor HP yang telah di Registrasi memakai NIK KTP
Langkah 1 : Silahkan anda kunjungi situs Cek Registrasi Telkomsel (https://www.telkomsel.com/cek-prepaid). Silahkan anda isi mulai No Handphone, NIK KTP, Password (Untuk mendapatkannya silahkan klik Dapatkan Password maka akan ada SMS masuk ke no anda). Jika sudah terisi semua klik Cek Nomor Saya.
Langkah 2 : Maka akan tampil daftar nomor telpon yang sudah anda daftarkan memakai NIK tersebut. Disini terlihat ada dua nomor HP saya yang terdaftar, ada keterangan Status dan Tanggal Registrasi.
Cukup gampang bukan untuk melihat atau mengetahui daftar nomor yang sudah kita Registrasi. Semua nomor akan tampil walaupun anda memakai kartu Simpati, AS, Indosat, Mentari, IM3, XL, Tree (3), Axis, dan operator lainnya. Untuk pengecekan nomor di atas gunakan nomor yang benar benar anda gunakan terus atau bukan kartu Perdana Internet sekali pakai buang.
Baca juga : 2 Cara semoga Kartu Kuota Internet Telkomsel tidak di Blokir
Jika sudah mengetahui daftar nomor yang terdaftar atau teregistrasi maka selanjutnya silahkan lakukan Unreg pada nomor yang tidak anda gunakan. Jika kartunya sudah hilang maka salah satu jalan keluarnya yaitu anda tiba ke Grapari dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Asli untuk dilakukan Pembatalan Registasi karu. Selamat mencoba semoga berhasil.