Hasil Sidang Ahok Terbaru Di Bulan Februari 2017 | Hadirkan Nelayan Setempat

Pro dan Kontra kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berlanjut, Sidang sudah di lakukan memasuki tahap ke 9 dimana pada sidang tersebut menghadirkan Nelayang setempat. Bagaimana dongeng dan Cerita final dari Perjalanan sidang Ahok, silahkan teman baca pada gosip seputar Sidang Ahok di bawah ini yang dikutip dari News.Detik.com.

Ada 4 saksi dihadirkan dalam sidang Ahok yang digelar di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017. Dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan nelayan dari Kepulauan Seribu. Mereka yaitu Jaenudin dan Sahbudin. Selain itu, dua saksi andal yakni saksi andal Prof Nuh dan saksi andal dari MUI Hamdan Rasyid ikut dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto ini.

Saksi Jaenudin mengaku tidak memperhatikan detail pidato Ahok dikala bertemu warga di Pulau Panggang pada 27 September 2016. Dia
gres tahu Ahok menjalani proses aturan alasannya yaitu penyebutan surat Al Maidah ayat 51 sehabis menonton televisi. Jaenudin merespons wajar, namun tetap meminta Ahok meminta maaf.

Sedangkan saksi Sahbudin juga mengaku tidak memperhatikan isi pidato Ahok. Dia mengetahui penyebutan Al-Maidah dikala menonton ceramah agama. Dahulu, kata Sahbudin, tidak ada reaksi warga dikala Ahok berpidato. Namun belakangan, muncul pro-kontra alasannya yaitu diketahui Ahok menyebut Surat Al-Maidah. Dia juga biasa saja merespons pidato Ahok.

Selain saksi nelayan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli. Ahli forensik AKBP M Nuh menunjukan hasil analisis terkait barang bukti rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dipastikan tidak ada proses penyuntingan (editing). Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid menjelaskan mengenai makna kata awliya dalam Surat Al Maidah 51.

Jaenudin alias Panel mengaku tidak memperhatikan detail pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikala bertemu warga di Pulau Panggang pada 27 September.

Suasana dikala pertemuan Ahok dengan warga juga berlangsung hangat. "Ramai, tepuk tangan. Ada (yang) ketawa-ketawa," ujar Jaenudin memastikan tidak ada yang memprotes sehabis Ahok berpidato. "Nggak ada, Pak," imbuhnya.

Momen kedatangan Ahok dikala itu juga dimanfaatkan warga Kepulauan Seribu untuk berfoto bersama dan berswafoto. "(Ahok) disambut, salaman, banyak foto-foto," tuturnya.

Dia menyebut pernah dimintai keterangan oleh polisi terkait laporan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Jaenudin diperiksa di Kepulauan Seribu. Jaenudin menonton video Ahok melalui handphone milik polisi."Sudah lama, nggak tahu (persis tanggalnya, red). Sesudah kejadian," kata Jaenudin di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Terkait kasus ini, Jaenudin gres tahu Ahok menjalani proses aturan alasannya yaitu penyebutan surat Al Maidah ayat 51. "Nonton di TV," sebutnya.
Menurut dia, Ahok harus meminta maaf atas penyebutan Surat Al-Maidah.

Hakim sempat menanyakan pengetahuan Jaenudin soal Al-Maidah. "Tahu saksi bila Al-Maidah itu surat di Alquran?" tanya hakim.

"Nggak tahu saya," jawab Jaenudin.

Jaenudin juga tidak mengetahui isi Surat Al-Maidah ayat 51. "Nggak tahu," kata dia.

Pertanyaan soal respons saksi Jaenudin dikala menghadiri pertemuan Ahok dengan warga pada 27 September 2016 juga ditanya majelis hakim. "Apakah isi pidato Pak Gubernur menciptakan saksi tidak senang?" tanya hakim.

"Biasa saja," jawab Jaenudin.

Sahbudin ikut hadir dikala Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu, namun ia tidak begitu memperhatikan adanya penyebutan ayat pada Alquran.

"Yang dikatakan Al-Maidah-nya itu saya nggak tahu di mananya Pak, Ibu-ibu ramai," ujar Sahbudin dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Selain menonton televisi, Sahbudin mengaku melihat ulang pidato Ahok melalui video pada akun Facebook. Video itu disaksikan melalui telepon genggam (handphone) teman Sahbudin.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto lantas mengkonfirmasi isi gosip program investigasi (BAP) Sahbudin. Dalam BAP, Sahbudin mengaku mengetahui penyebutan Al-Maidah dikala menonton ceramah agama.

"Ini Anda bilang di BAP kini 'Saya mengetahui bila Basuki Tjahaja Purnama dalam sambutannya di Pulau Pramuka mengucapkan wacana Surat Al-Maidah sehabis menonton video dan ceramah AA Gym di TV. AA Gym bilang bila Pak Ahok harus minta maaf'. Benar? tanya hakim.

Jawaban dalam BAP tersebut eksklusif dibenarkan Sahbudin. "Iya benar itu balasan saya," tegasnya.

Sahbudin menyebut tidak ada reaksi warga dikala Ahok berpidato. Namun belakangan, muncul pro-kontra alasannya yaitu diketahui Ahok menyebut Surat Al-Maidah."Sekarang ada yang pro-kontra, Pak. Waktu itu nggak ada apa-apa," kata Sahbudin.

Pengacara Ahok, Tommy Sihotang, bertanya soal reaksi warga dikala Ahok berbicara pada 27 September 2016. Ahok dikala itu tiba dalam rangka kunjungan kerja terkait dengan budidaya ikan kerapu.

"Waktu terdakwa di Pulau Pramuka, lihat situasi orang di sana?" tanya Tommy, yang diiyakan Sahbudin.

"Ada yang kecewa?" lanjut pengacara Ahok. "Nggak ada, Pak," tegasnya.

Selain dipadati warga, suasana dikala Ahok berpidato disebut Sahbudin berlangsung wajar. Banyak yang memanfaatkan momen kedatangan Ahok untuk berfoto bersama. "Banyak yang foto-foto sama Pak Ahok," lanjutnya.

Ahli forensik AKBP M Nuh menunjukan hasil analisis terkait barang bukti rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dari empat barang bukti yang diperiksa, dipastikan tidak ada proses penyuntingan (editing).

"Secara umum, momen-momen di video bersesuaian dengan histogram. Video resmi Pemprov DKI itu kan durasinya panjang, ada wacana perjalanan Pulau Seribu, gubernur DKI. Beberapa momen kejadian berbeda dikompilasi. Kita tidak temukan penyisipan atau pembuangan frame. Momen benar apa adanya," ujar AKBP Nuh menunjukan analisis video dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polisi Republik Indonesia ini menyebut barang bukti yang dianalisis berasal dari para pelapor menyerupai 1 unit flashdisk dari LP/1010/X/2016, 1 keping DVD-R merek Sony dari LP/1015/X/2016 serta 1 keping DVD-R merek GT-PRO dari LP/1017/X/2016.

"Evidence (alat bukti) dari Burhanuddin, Novel Chaidir, Bachtiar, Habib Muchsin," sebut Nuh.

Video dari masing-masing barang bukti punya durasi yang berbeda. Rekaman video tersebut dibandingkan dengan rekaman dari sumber pertama yakni video milik Pemprov DKI.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan ada tidaknya analisa atas bunyi dalam rekaman video. Hakim fokus pada bunyi terkait pernyataan yang menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 pada menit ke-24 dari total durasi video Ahok 1 jam 48 menit 32 detik.

"Kasus ini kita tidak melaksanakan bunyi dari barang bukti. Kita diminta untuk transkrip dan itu juga didouble check untuk akurasi, menit berapa kita mulai dan menit berapa kita setop," terang Nuh.

Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid dihadirkan sebagai saksi andal dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama. Hamdan menjelaskan mengenai makna kata awliya dalam Surat Al Maidah 51.

Di awal sumbangan keterangan, Hamdan ditanya majelis hakim mengenai identitasnya. Hamdan menjelaskan, ia merupakan anggota komisi aliran MUI dan pengajar di Pasca Sarjana UIJ.

"Saya andal dalam bidang tafsir dan fiqih," kata Hamdan di ruang persidangan di kompleks Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (7/1/2017).

Salah satu anggota majelis hakim lantas bertanya ke Hamdan mengenai arti kata awliya yang ada di surat Al Maidah 51. Hamdan lantas menjelaskan arti dan tafsir kata tersebut dari sudut pandang bahasa.

"Dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari waliyun. Waliyun ada beberapa makna. Dalam Al Baqarah ayat 257 awliya yaitu pemimpin. Kemudian di Al Maidah 51 terang awliya yaitu pemimpin," kata Hamdan.

Hamdan lantas menjelaskan konteks alasan tafsir awliya dimaknai sebagai pemimpin.

"Semua ucapan perbuatan nabi itu yaitu sebagai hadis atau sunah yang jadi sumber kedua dalam tafsir. Kaprikornus dalam masa pemerintahan nabi itu tidak pernah menentukan kafir sebagai pemimpin," kata Hamdan.

Hakim lain lantas bertanya mengenai tafsir Al Alquran terbitan Departemen Agama. Di terjemahan tersebut pada bab Al Maidah 51, disebutkan awliya berarti teman setia.

"Kalau terjemahan nggak masalah. Kalau dalam kajian fiqih mengenai awliya. Kalau teman setia saja dilarang apa lagi pemimpin," kata Hamdan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel