Ukuran Tiang Bendera Merah Putih Di Rumah Dan Di Kantor

Mastimon.Com - Pemasangan bendera merah putih dilarang dilakukan dengan sembarangan alasannya ialah ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh setiap warga negara. Misalnya, hukum untuk ukuran tiang bendera, posisi bendera merah putih, waktu pengibaran dan penurunan baik di istana negara, panggung, dalam ruangan, halaman rumah maupun kantor.

Umumnya masyarakat Indonesia akan serentak mengibarkan sang saka merah putih pada dikala perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di bulan Agustus. Sebenarnya bukan lantaran adanya tuntutan, melainkan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia. Sudahkah Anda memasang bendera merah putih di kediaman Anda?

Memasang bendera merah putih asalkan sanggup berkibar dipenyangganya saja tidak cukup. Memasang bendera kebangsaan tidaklah sesederhana itu, ada metode atau syarat yang perlu diketahui sebelum melaksanakan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar. Langkah langkah mencangkup tips dan trik ukuran tiang bendera merah putih apakah besar atau kecil, penjelasannya sebagai berikut :

Ukuran Tiang Bendera Merah Putih di Rumah dan di Kantor

A. Ukuran Tiang Bendera

Ukuran tiang bendera diatur dalam perundangan undangan. Tepatnya pada pasal 13 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009perihal wacana Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.  Apa saja yang diatur? Pertama, Bendera sang saka merah putih harus dikibarkan atau di pasang pada tiang dengan ukuran besar dan kokoh.

Pada hukum ini sudah terang bahwa pemilihan kayu atau penyangga dilarang sembarangan atau asal dapat. Ukuran tiang bendera perlu disesuaikan, apabila Anda kesulitan mendapat penyangga yang besar, maka lebih kecil tapi kokoh juga tidak masalah. Yang terpenting untuk diperhatikan ialah pilihlah tiang yang sifatnya tidak gampang untuk dijatuhkan, roboh, lemah dan kokoh.

B. Tinggi Tiang Bendera

Bukan hanya ukuran lebar saja yang patut diperhatikan untuk hukum tiang bendera. Sebaiknya Anda juga memperhatikan tinggi atau panjang tiang tersebut. Berapakah ukuran tinggi tiang bendera yang baik dan benar? Hal ini juga diatur dalam Undang Undang. Tepatnya di Pasal 13 Ayat (2) yang berbicara wacana tiang bedera yang dilarang terlalu rendah atau tinggi.

Baca Juga :

Dalam hal ini, Anda perlu bijaksana dalam memotong tiang bendera. Pastikan bahwa tiang penyangga tersebut sesuai dengan ukuran yang tidak terlalu menjulang tinggi atau terlalu rendah. Umumnya, bagi masyarakat sekitar hal menyerupai ini tidak diperhatikan lantaran berdasarkan mereka tidaklah penting.  Tapi, dengan demikian kita sebaiknya mulai memperhatikan dengan saksama tinggi tiang bendera yang digunakan.

C. Cara Mengikat Tiang Bendera

Tidak hanya seputar ukuran tiang bendera yang sering di salah gunakan oleh banyak orang lantaran ketidaktahuan. Cara mengikat tiang bendera juga kerap menjadi permasalah yang berarti. Dimana hukum cara mengikat bendera yang baik dan benar dimuat? Hal ini diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) yang menyampaikan wacana bendera yang harus dipasang dengan tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran.

Aturan yang ini tidak lah sulit untuk dilakukan bagi Anda yang belum mengetahuinya. Intinya bendera yang dipasang pada tali perlu diikat pada sisi dalam kibaran sehingga bendera nantinya sanggup berkibar dengan sempurna.

Apabila cara Anda mengikat tiang bendera Anda sudah sesuai maka terus ingat dan lakukan terus dengan benar. Hanya saja, perhatikan untuk selalu mengikatnya dengan berpengaruh dan kencang agar ketika nantinya ada angin yang cukup keras bendera tidak akan terlepas dan tertiup oleh angin. Kondisi cuaca yang tidak menentu juga patut untuk Anda perhatikan.

D. Pemasangan dan Penurunan Bendera

Nah, lantaran hukum cara pemasangan dan penurunan bendera menjadi yang terpenting, maka kita juga akan ulas pada pembahasan kali ini. Ada beberapa larangan dalam hal pemasangan dan penurunan bendera yang perlu Anda ketahui. Jika Anda mempunyai buku Undang Undang atau melihatnya di internet, hukum ini diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait bendera, bahasa lambang dan lagu kebangsaan.

Dalam hal ini, setidaknya ada dua hukum yang perlu Anda ketahui wacana pemasangan dan penurunan sang saka merah putih. Apa saja itu? Yang pertama ialah bendera merah putih dilarang menyentuh tanah pada dikala proses pengibaran atau diturunkan lantaran hal itu sanggup disamakan dengan melecehkan simbol negara Indonesia.

Hal yang kedua ialah pengibaran bendera dilarang dilakukan jikalau bendera rusak, robek, kusam, luntur atau kusut. Jika Anda kemungkinan masing memasangnya maka hasilnya ialah diancam pidana selama satu tahun atau dengan denda paling banyak yakni senilai 100 Juta.

Baca Juga : Harga Tiang Bendera Stainless Terbaru

Uraian diatas ialah info sesingkat singkatnya untuk menjawab pertanyaan Anda seputar ukuran tiang bendera yang baik dan benar untuk pemasangan di rumah maupun kantor. Dengan menyimaknya, Anda tidak akan lagi galau atau ragu untuk segera mengibarkan sang saka merah putih di halaman Anda.

Meskipun, hanya dikibarkan di depan halaman rumah, tapi memang pemasangannya harus tetap mengikuti hukum yang berlaku. Mengapa? Sebab hal ini memperlihatkan perilaku kita untuk menghormati simbol negara yang telah diperjuangkan oleh para jagoan terdahulu. Silahkan untuk ikuti dan upayakanlah untuk pasang bendera dengan benar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel