Syarat Dan Cara Menciptakan Sim A, Sim C, Sim Bi, Sim Bii Dengan Mudah
Jumat, 16 Maret 2018
Peraturan gres dalam pembuatan SIM menurut Perkap No.9 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 yaitu apabila lewat masa berlaku SIM maka SIM tidak akan dapat di perpanjang. Tetapi kabar bangga buat sahabat sebab pada ketika artikel ini di terbitkan SIM yang sudah mati masih dapat di perpanjang maksimal 3 bulan.
Mulai bulan Desember 2016 peraturan tersebut sudah mulai di jalankan menurut Informasi yang saya peroleh dari Petugas Kepolisian yang mengurus pembuatan SIM. Sebelum sahabat melaksanakan Pembuatan SIM gres dan Perpanjangan SIM, alangkah baiknya sahabat mengetahui syarat apa saja ketika menciptakan SIM. Diperlukan 2 hari dalam pembuatan SIM, walaupun dalam kenyataanya SIM tercetak sangat cepat, hanya butuh waktu 30 menit SIM sudah jadi.
Mulai bulan Desember 2016 peraturan tersebut sudah mulai di jalankan menurut Informasi yang saya peroleh dari Petugas Kepolisian yang mengurus pembuatan SIM. Sebelum sahabat melaksanakan Pembuatan SIM gres dan Perpanjangan SIM, alangkah baiknya sahabat mengetahui syarat apa saja ketika menciptakan SIM. Diperlukan 2 hari dalam pembuatan SIM, walaupun dalam kenyataanya SIM tercetak sangat cepat, hanya butuh waktu 30 menit SIM sudah jadi.
Syarat dan Cara menciptakan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BII dengan gampang :
- Pertama yang dipersiapkan ialah Surat Kesehatan dari Puskesmas, Pas Foto Ukuran 3x4, Foto Copy KTP 2 Lembar, SIM asli.
- Ambil map berwarna biru, biasa sudah disiapkan, tulis nama di map tersebut dan Kumpulkan semua berkas di meja pendaftaran
- Bayar uang Administrasi SIM di loket pembayaran
- Isi biodata yang sudah di siapkan
- Pembuatan SIM gres silahkan mengikuti mekanisme TES Tulis dan Praktek
- Untuk perpanjangan SIM pribadi menunggu untuk proses Sidik Jari dan Pemotretan
- SIM di cetak dan selesai
Lihat juga : Cara memperpanjang KT Motor (STNK) sehabis 5 Tahun
Harga atau biaya Pembuatan SIM gres dan Perpanjangan :
Harga atau biaya Pembuatan SIM gres dan Perpanjangan :
- SIM A Pembuatan Baru : Rp.120.000,-
- SIM A Perpanjangan : Rp.80.000,-
- SIM C Pembuatan Baru : Rp.100.000,-
- SIM C Perpanjangan : Rp.75.000,-
- SIM BI Pembuatan Baru : Rp.120.000,-
- SIM BI Perpanjangan : Rp.80.000,-
- SIM BII Pembuatan Baru : Rp.120.000,-
- SIM BII Perpanjangan : Rp.80.000,-
Berikut ialah banner Persyaratan pembuatan SIM yang sempat saya Foto pada hari ini Jum'at 11 November 2016 ketika saya menciptakan SIM C dan SIM A.
Usahakan dalam registrasi pembuatan SIM tiba lebih awal, jam 07.00 sd jam 08.00 sebab bila anda tiba pada jam 09.00 maka anda sudah terlambat. Itulah yang terjadi pada pengurusan SIM yang saya lakukan harus mondar mandir selama 3 hari sebab Pembuatan Surat Kesehatanpun pembuatannya dibatasi pada pagi hari, tidak cukup sehabis tamat pembuatan surat kesehatan anda pergi ke Samsat untuk mengurus SIM, waktu sudah terlambat maka anda akan mendaftar pada esok harinya.
Salud dengan Kepolisian Sekarang, bila dulu saya menciptakan SIM A melalui jalur belakang dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp.500.000,- untuk ketika ini dengan jujur hanya mengeluarkan Rp.120.000. Kejujuran yang dilakukan Pihak Kepolisian akan menghasilkan para Pengemudi yang Sehat, tidak asal tembak dan apa yang terjadi bila melalui belakang banyak orang yang belum dapat mengendarai Roda 2 dan Roda 4 mendapat SIM maka Persentase Kecelakaan Lalu Lintas menjadi tinggi.
Cara dan syarat pembuatan SIM 2017 | Cara dan syarat pembuatan SIM 2018 | Cara dan syarat pembuatan SIM 2019 | Cara dan syarat pembuatan SIM 2020| Cara gampang buat SIM | Cara singkat buat SIM