Contoh Kontrak Kerja Karyawan Terbaru File Word (Doc) Dan Pdf
Selasa, 09 Januari 2018
Saat masuk bekerja di sebuah Perusahaan pertama kali sebelumnya niscaya anda menandatangani Kontrak Kerja. Ada 2 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang pernah saya ketahui. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dituangkan secara tertulis dan Kontrak Kerja secara Lisan. Kontrak Kerja secara tertulis dan ditandatangani oleh keduabelah pihak mempunyai kekuatan aturan yang besar lengan berkuasa tetapi bila Kontrak Kerja secara Lisan tidak mempunyai kekuatan aturan dan merugikan Pekerja.
Jika anda bekerja sebagai Staff ataupun Kepala HRD (Human Resources Departemen) niscaya sering menciptakan sebuah Kontrak Kerja. Seperti yang saya kerjakan selama 14 Tahun Bekerja di Perusahaan yang hampir 90% bekerja di Personalia atau Departemen HRD. Kontrak Kerja yang pernah saya buat ialah PKWT dan Kontrak Harian. Karyawan PKWT berbeda dengan Karyawan Harian. Karyawan PKWT Kontrak kerjanya minimal 1 bulan sedangkan Karyawan Harian bisa hanya satu hari menurut kebutuhan.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan ini gotong royong sudah banyak dipakai oleh semua Perusahaan. Kontrak dibentuk menurut kebutuhan Perusahaan dan Persetujuan antara Karyawan dengan Perusahaan. Perusahaan yang baik sudah niscaya menciptakan Kontrak Kerja sesuai undang undang yang dibentuk oleh Pemerintah yaitu menurut UU No.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan yang memuat Syarat Kerja, Hak dan Kewajiban Keduabelah Pihak.
Kontrak Kerja ini ialah pola di Perusahaan Perkayuan PT.Tirta Mahakam Resources, Tbk. Forman Kontrak Kerja ini terus saya gunakan ketika bekerja di Perusahaan Pertambangan Batu Bara. Cukup mengubah isi Kontrak Kerja yang diubahsuaikan dengan Peraturan Perusahaan Tersebut. Kontrak Kerja ini sifatnya umum dan memakai Gaji Pokok minimal yang ditetapkan Pemerintah dan mendapat Overtime. Sedangkan nilai Gaji untuk Pengawas atau Karyawan All In memakai Kontrak tersendiri.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan
Pada hari ini Sabtu, tanggal 10 Januari 2018, masing - masing yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Nama : Syamsuddin
Jabatan : HRD Manager
Alamat : Mess PT. TMR Bukuan – Samarinda.
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tirta Mahakam Resources Tbk, dan selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini disebut sebagai PENGUSAHA.
2. Nama : Budi Partono
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Tmp & Tgl Lahir : Tator, 10 April 1981
Agama : Kristen
Pendidikan : SMK
Domisili : Samarinda
Alamat kini : Bukuan - Palaran
Bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri dan selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini disebut sebagai PEKERJA.
Pengusaha dan Pekerja telah sepakat untuk menciptakan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu yang mengikat, dimana Pengusaha memberi pekerjaan kepada pekerja, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pengusaha mempekerjakan Pekerja sebagai karyawan dan ditempatkan pada :
Lokasi Kerja : Bukuan
Departement : QC, Laboratorium & Inspection
Sub Departement : QC & Inspection
Section : Inspection
Sub Section : -
Shift : B
Jabatan : Pelaksana
Nik : 04-0178
2. Apabila diperlukan, pekerja bersedia dipindah-tugaskan atau dipindahkan ke pekerjaan lain yang wajar. Dan penolakan pekerja atas pemindahan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja ini dan sanggup mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja atas prakarsa Pekerja.
Sistem pengupahan / Penggajian yang sudah disepakati ialah sesuai dengan Surat Keputusan tentang Gaji.
Jam kerja yang ditetapkan oleh pengusaha yaitu 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Apabila pekerja bekerja melampaui jam kerja tersebut, maka kelebihan jam kerja akan diperhitungkan sebagai lembur.
Pekerja bersedia untuk diadakan pemotongan atas penghasilan (upah/gaji) oleh pengusaha kepada para pihak yang berkepentingan :
1. Kepada PT. JAMSOSTEK berupa iuran :
A. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7 % dari upah sebulan dengan Komposisi :
- 3,7 % ditanggung oleh Pengusaha.
- 2 % ditanggung oleh Pekerja dari honor pokok.
B. JKK, JK dan JPK Sepenuhnya ditanggung oleh Pengusaha sesuai standart.
2. Pembayaran PPH : 5 % atau sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari penghasilan Bruto sesudah dikurangi PTKP.
3. KOPKARTAMA : Simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembayaran dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 05 Bulan berikutnya.
Apabila terjadi kecelakaan kerja bagi pekerja maka biaya perawatan diganti oleh pihak JAMSOSTEK dengan maksimal penggantian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan selebihnya akan ditanggung oleh Pengusaha.
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini berlaku selama 1 ( Satu ) Bulan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2018 dan akan berakhir pada tanggal 09 Pebruari 2018.
2. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini sanggup diperpanjang lagi untuk waktu yang sama, dan pihak pengusaha akan memberitahukan kepada pekerja 7 (tujuh) hari sebelum waktu PKUWT ini berakhir.
3. Apabila hingga dengan tanggal tamat Perjanjian belum ada Perjanjian baru, maka Perjanjian dianggap telah berakhir atau tidak diperpanjang lagi.
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia,
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan forum penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, atau
d. adanya keadaan atau kejadian, yaitu :
• pekerja/buruh tidak cakap melaksanakan pekerjaan, atau tidak mampu/tidak memungkinkan untuk diserahi tugas-tugas perusahaan yang dibebankan kepada yang bersangkutan,
• pekerja/buruh menolak dipindah-tugaskan atau dipindahkan ke pekerjaan lain yang wajar.
• pekerja/buruh melaksanakan pelanggaran disiplin kerja atau kewajiban-kewajiban karyawan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Apabila Pengusaha/Pekerja mengakhiri kekerabatan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya kekerabatan kerja bukan alasannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh hingga batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ini.
1. Segala Perselisihan yang timbul antara Pengusaha dengan Pekerja sebagai jawaban dari Perjanjian Kerja ini akan diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dengan jiwa dan semangat Hubungan Industrial Pancasila.
2. Apabila dalam perjuangan penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai suatu mufakat, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pegawai mediasi, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.
1. Selain syarat-syarat kerja tersebut diatas berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam PKB, Peraturan Pelaksanaan atau Peraturan Tenaga Kerja yang berlaku.
2. Setiap pelanggaran atas ketentuan diatas, maka pekerja bersedia diambil tindakan atau hukuman sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan Perusahaan atau Peraturan Ketenagakerjaan lainnya.
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini ditanda tangani oleh kedua Pihak serta diketahui oleh pejabat kantor Departemen Tenaga Kerja, sesudah dibaca dengan seksama dan diteliti serta dimengerti dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.
2. Perjanjian Kerja untuk waktu Tertentu ini dibentuk rangkap 2 (Dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Baca juga : Cara menghitung Pesangon Karyawan ketika di PHK oleh Perusahaan
Silahkan anda donlowad File Microsoft Word (DOC) dan PDF di atas yang sudah saya upload di Google Drive. Rubah isinya sesuai Peraturan di Perusahaan anda dan sesuaikan dengan aturan Undang undang Pemerintah, Peraturan BPJS dan Peraturan Lainnya. Semoga Contoh Kontrak Kerja Karyawan Baru di Perusahaan ini bermanfaat buat anda, sekian dan terimakasih.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan ini gotong royong sudah banyak dipakai oleh semua Perusahaan. Kontrak dibentuk menurut kebutuhan Perusahaan dan Persetujuan antara Karyawan dengan Perusahaan. Perusahaan yang baik sudah niscaya menciptakan Kontrak Kerja sesuai undang undang yang dibentuk oleh Pemerintah yaitu menurut UU No.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan yang memuat Syarat Kerja, Hak dan Kewajiban Keduabelah Pihak.
Kontrak Kerja ini ialah pola di Perusahaan Perkayuan PT.Tirta Mahakam Resources, Tbk. Forman Kontrak Kerja ini terus saya gunakan ketika bekerja di Perusahaan Pertambangan Batu Bara. Cukup mengubah isi Kontrak Kerja yang diubahsuaikan dengan Peraturan Perusahaan Tersebut. Kontrak Kerja ini sifatnya umum dan memakai Gaji Pokok minimal yang ditetapkan Pemerintah dan mendapat Overtime. Sedangkan nilai Gaji untuk Pengawas atau Karyawan All In memakai Kontrak tersendiri.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan
PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU
No. 001 /B-TMR/PKUWT/I/2018
Pada hari ini Sabtu, tanggal 10 Januari 2018, masing - masing yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Nama : Syamsuddin
Jabatan : HRD Manager
Alamat : Mess PT. TMR Bukuan – Samarinda.
Bertindak untuk dan atas nama PT. Tirta Mahakam Resources Tbk, dan selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini disebut sebagai PENGUSAHA.
2. Nama : Budi Partono
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Tmp & Tgl Lahir : Tator, 10 April 1981
Agama : Kristen
Pendidikan : SMK
Domisili : Samarinda
Alamat kini : Bukuan - Palaran
Bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri dan selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini disebut sebagai PEKERJA.
Pengusaha dan Pekerja telah sepakat untuk menciptakan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu yang mengikat, dimana Pengusaha memberi pekerjaan kepada pekerja, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
PENEMPATAN DI TEMPAT KERJA
1. Pengusaha mempekerjakan Pekerja sebagai karyawan dan ditempatkan pada :
Lokasi Kerja : Bukuan
Departement : QC, Laboratorium & Inspection
Sub Departement : QC & Inspection
Section : Inspection
Sub Section : -
Shift : B
Jabatan : Pelaksana
Nik : 04-0178
2. Apabila diperlukan, pekerja bersedia dipindah-tugaskan atau dipindahkan ke pekerjaan lain yang wajar. Dan penolakan pekerja atas pemindahan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja ini dan sanggup mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja atas prakarsa Pekerja.
PASAL 2
UPAH / GAJI
Sistem pengupahan / Penggajian yang sudah disepakati ialah sesuai dengan Surat Keputusan tentang Gaji.
PASAL 3
UPAH LEMBUR
Jam kerja yang ditetapkan oleh pengusaha yaitu 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Apabila pekerja bekerja melampaui jam kerja tersebut, maka kelebihan jam kerja akan diperhitungkan sebagai lembur.
PASAL 4
POTONGAN UPAH
Pekerja bersedia untuk diadakan pemotongan atas penghasilan (upah/gaji) oleh pengusaha kepada para pihak yang berkepentingan :
1. Kepada PT. JAMSOSTEK berupa iuran :
A. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7 % dari upah sebulan dengan Komposisi :
- 3,7 % ditanggung oleh Pengusaha.
- 2 % ditanggung oleh Pekerja dari honor pokok.
B. JKK, JK dan JPK Sepenuhnya ditanggung oleh Pengusaha sesuai standart.
2. Pembayaran PPH : 5 % atau sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari penghasilan Bruto sesudah dikurangi PTKP.
3. KOPKARTAMA : Simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 05 Bulan berikutnya.
PASAL 6
KECELAKAAN KERJA
Apabila terjadi kecelakaan kerja bagi pekerja maka biaya perawatan diganti oleh pihak JAMSOSTEK dengan maksimal penggantian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan selebihnya akan ditanggung oleh Pengusaha.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini berlaku selama 1 ( Satu ) Bulan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2018 dan akan berakhir pada tanggal 09 Pebruari 2018.
2. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini sanggup diperpanjang lagi untuk waktu yang sama, dan pihak pengusaha akan memberitahukan kepada pekerja 7 (tujuh) hari sebelum waktu PKUWT ini berakhir.
3. Apabila hingga dengan tanggal tamat Perjanjian belum ada Perjanjian baru, maka Perjanjian dianggap telah berakhir atau tidak diperpanjang lagi.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia,
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan forum penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, atau
d. adanya keadaan atau kejadian, yaitu :
• pekerja/buruh tidak cakap melaksanakan pekerjaan, atau tidak mampu/tidak memungkinkan untuk diserahi tugas-tugas perusahaan yang dibebankan kepada yang bersangkutan,
• pekerja/buruh menolak dipindah-tugaskan atau dipindahkan ke pekerjaan lain yang wajar.
• pekerja/buruh melaksanakan pelanggaran disiplin kerja atau kewajiban-kewajiban karyawan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Apabila Pengusaha/Pekerja mengakhiri kekerabatan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya kekerabatan kerja bukan alasannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh hingga batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ini.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala Perselisihan yang timbul antara Pengusaha dengan Pekerja sebagai jawaban dari Perjanjian Kerja ini akan diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dengan jiwa dan semangat Hubungan Industrial Pancasila.
2. Apabila dalam perjuangan penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai suatu mufakat, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pegawai mediasi, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.
PASAL 10
LAIN – LAIN
1. Selain syarat-syarat kerja tersebut diatas berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam PKB, Peraturan Pelaksanaan atau Peraturan Tenaga Kerja yang berlaku.
2. Setiap pelanggaran atas ketentuan diatas, maka pekerja bersedia diambil tindakan atau hukuman sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan Perusahaan atau Peraturan Ketenagakerjaan lainnya.
PASAL 11
P E N U T U P
1. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini ditanda tangani oleh kedua Pihak serta diketahui oleh pejabat kantor Departemen Tenaga Kerja, sesudah dibaca dengan seksama dan diteliti serta dimengerti dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.
2. Perjanjian Kerja untuk waktu Tertentu ini dibentuk rangkap 2 (Dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.
Baca juga : Cara menghitung Pesangon Karyawan ketika di PHK oleh Perusahaan
Silahkan anda donlowad File Microsoft Word (DOC) dan PDF di atas yang sudah saya upload di Google Drive. Rubah isinya sesuai Peraturan di Perusahaan anda dan sesuaikan dengan aturan Undang undang Pemerintah, Peraturan BPJS dan Peraturan Lainnya. Semoga Contoh Kontrak Kerja Karyawan Baru di Perusahaan ini bermanfaat buat anda, sekian dan terimakasih.