Ump Kaltim 2018 (Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur 2018) Naik 8,71%
Jumat, 10 November 2017
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bersama Fathul Halim Kepala Disnaker yang kini dimutasi menjadi Kepala BPKAD beserta 27 Anggota Dewan Pengupahan (Amir, Novel, Bambang Edi Fitriadi, Syaiful Anwar dll) di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim memutuskan dan sepakat UMP naik menjadi 2.543.000.72. Dimana UMP sebelumnya tahun 2017 yakni 2.3 Juta.
Selisih antara UMP 2017 dengan UMP 2018 yakni sekitar 8,71% yaitu 203.775,35. Penetapan kenaikan UMP 2018 tersebut ditetapkan dalam surat Gubernur pada tanggal 01 November 2017. Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas pertolongan dan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendukung peraturan dan keputusan Gubernur Kaltim perihal UMP Kaltim 2018 yang akan segera ditetapkan.
Setelah UMP Kaltim 2018 ditetapkan, Gubernur juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2018 sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing wilayah. Berikut yakni wilayah UMK Kaltim ibarat Balikpapan, Samarinda, Kukar (Kutai Kartanegara), Kota Bangun, Sanggata, Bontang dan masih banyak lagi wilayah Kaltim lainnya.
Sedangkan UMSK (Upah Minimum Sektoral) Kalimantan Timur ibarat Pertambangan Batu Bara, Perusahaan Industri Plywood dan sektor lainnya akan ditetapkan berikutnya. Berdasarkan Wikipedia berikut ini klarifikasi UMP, UMK, UMSP dan UMSK :
Setelah UMP Kaltim 2018 ditetapkan, Gubernur juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2018 sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing wilayah. Berikut yakni wilayah UMK Kaltim ibarat Balikpapan, Samarinda, Kukar (Kutai Kartanegara), Kota Bangun, Sanggata, Bontang dan masih banyak lagi wilayah Kaltim lainnya.
Sedangkan UMSK (Upah Minimum Sektoral) Kalimantan Timur ibarat Pertambangan Batu Bara, Perusahaan Industri Plywood dan sektor lainnya akan ditetapkan berikutnya. Berdasarkan Wikipedia berikut ini klarifikasi UMP, UMK, UMSP dan UMSK :
- Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
- Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
- Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yakni upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.