Contoh Perhitungan Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan Dan Karyawan 2018

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada perusahaan dan karyawan dengan rincian persentase dari honor pokok dan Tunjangan Jabatan (Tunjangan tetap).

Tidak sedikit para karyawan tidak mengetahui cara perhitungan persentase bagian untuk 4 jadwal BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Kali ini share sedikit wacana perhitungan bagian tersebut biar sahabat mengetahui sejauh mana kemudahan yang di sediakan Perusahaan dengan memakai BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan dulu di gabung yaitu jadwal Jamsostek.

4 PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

1. Jaminan Hari Tua
Persentase untuk perhitungan JHT yaitu 5.7% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang terdiri dari Iuran Perusahaan sebesar 3.7% dan 2% dibebankan kepada karyawan. JHT yaitu jadwal dimana menjamin karyawan untuk mendapat uang pada ketika menginjak di hari bau tanah tetapi pada kenyataannya banyak dari karyawan sudah mengambil dana JHT pada ketika keluar dari perusahaan sesudah menjadi anggota selama 5 tahun.

2. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun yaitu jadwal dari BPJS Ketenagakerjaan yang mana jadwal ini gres berjalan di tahun 2016. Seperti PNS pada umumnya mempunyai Program Pensium yang cukup baik bagi pekerja dimana jadwal ini menjamin keluarga pekerja mendapat dana pensiun ketika pekerja menginjak usia bau tanah atau mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian. Iuran Jaminan Pensiun yaitu 2% Perusahaan dan 1% Pekerja.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelkaan Kerja yaitu hal utama yang di hindari oleh Perusahaan dan karyawan, semakin kecil tingkat Kecelakaan Kerja maka Perusahaan tersebut sanggup di kategorikan berhasil dalam menjalankan Program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Iuran untuk Program kecelakaan Kerja hanya di bebankan kepada Perusahaan sebesar 1.74% dari Gaji Pokok Karyawan. Setiap karyawan berhak mendapat Fasilitas perawatan dan pengobatan akhir kecelakaan kerja di antaranya yaitu pada ketika Bekerja, Pada ketika Berangkat dan Pulang Kerja (Kecelakaan di jalan raya) yang dibuktikan dengan Surat dari Kepolisian Lalu Lintas bahwa kejadian kecelakaan kerja pada ketika berangkat dan Pulang kerja yaitu jalan dimana antara kawasan tinggal (rumah) dengan Lokasi Kerja.

4. Jaminan Kematian
Setiap Pekerja (Karyawan) berhak mendapat Jaminan Kematian dimana hal ini yaitu hal yang paling tidak di ingginkan oleh Karyawan dan Keluarga. Karena tragedi alam Kecelakaan Kerja yang menggakibatkan final hidup maka Keluarga Karyawan berhak mendapat uang tunjangan final hidup dari BPJS yang mana Iuran tersebut di bayarkan oleh Perusahaan sebesar 0.3% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap).

Program BPJS Ketenagakerjaan di atas yaitu Wajib bagi Perusahaan untuk mendaftarkan Karyawannya untuk Kesejahteraan Pekerja dan untuk BPJS Kesehatan juga wajib di daftarkan biar para Pekerja merasa kondusif ketika bekerja. Semoga artikel sederhana ini membantu sahabat mengetahui berapa sih Iuran yang di bayarkan Perusahaan kepada BPJS dan mengetahui Potongan JHT dan Pensiun bagi Karyawan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel