10 Orang Tersangka Di Duga Makar Agresi Demo 2 Desember 2016

Demo atau Aksi Damai 2 Desember 2016 berjalan dengan baik dan lancar tetapi terlihat sedikit Hujan menguyur di sekitar akseptor Aksi damai. Tetapi ada sedikit penangkapan alasannya dicurigai akan mengadakan Aksi Makar dan Polisi berhasil mengamankan sejumlah orang. Terdapat beberapa nama pencetus dan musisi menyerupai Ahmad Dhani.

Ada sekitar Delapan orang ditangkap dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 kitab undang-undang hukum pidana berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28. "Mereka dikala ini diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua." "Kalau bicara pasal 107 ayat 1, bagi pemimpin dan pengatur pidana seumur hidup atau paling usang 20 tahun," tambah Rikwanto.

Lihat Juga :
Untuk barang bukti yang di dapat, kata Rikwanto, dikala ini masih didalami. "Kaitan dengan pemufakatan jahat. Rilis detail Kapolri atau Kadiv sehabis program agresi damai," tuturnya.

Ada juga insiden di Media Sosial  yaitu Apakah penangkapan terkait dengan surat pencetus Sri Bintang yang beredar di media sosial? "Belum ada kaitannya alasannya itu beredar di Medsos.

Dia juga menegaskan tak ada perintah Presiden Joko Widodo untuk lakukan penangkapan. "Ini hasil penyelidikan Polda Metro. Memang kiprah polisi kan bila ada tanda-tanda," disampaikannya.

Berikut inisial 10 orang ditangkap atas indikasi Makar 2 November 2016

1. AD
2. E
3. AD
4. KZ
5. FH
6. RA
7. JA
8. RK
9. SB
10. RS

Sumber : merdeka.com

Terlihat Presiden juga memberikan Pidato di depan para Aksi Damai Jilid III dengan mengucapkan terimakasih terhadap seluruh masyarakat yang berpartisipasi pada agresi Damai ini dan Kembali ke Rumah masing-masing dengan selamat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel