Pengertian Makar Dan Hukuman Seumur Hidup Ataupun Eksekusi Mati Bagi Tersangka

Beberapa terakhir ini ramai diperbincangkan di Media Sosial dan Televisi wacana Makar, dimana menyerupai di sebutkan Dilarang Makar pada demo 2 Desember 2016 mendatang yang di sampaikan oleh Kepala Kepolisian kawasan Motro Jaya (Drs. Mochamad Iriawan, SH.MM.MH). Apa itu Makar dan penjelasannya sedang jadi Trends Google dikala ini dengan pencarian : Makar Adalah, Pengertian Makar, Hukum Makar dll.

Dimana Aksi demo 4 November dan rencana 25 November di lanjut tgl 2 Desember 2016 yang menjadi pemicu terjadinya isu pengulingan Pemerintahan dikala ini. news.detik.com sendiri menciptakan artikel wacana : Maklumat Kapolda Metro Soal Demo 212: Dilarang Makar! ini berarti sudah ada indikasi mengarah ke sana, biar saja itu tidak terjadi.


Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan penerima penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya wacana kewajiban, larangan dan hukuman bagi pelaku atau penerima penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar aturan akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran acara hingga kepada penegakan aturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
  2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dihentikan membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dihentikan mengganggu ketertiban umum, merusak kemudahan umurn, melaksanakan perbuatan yang menjadikan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melaksanakan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan acara penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga maksimal Pukul 18.00 WIB.
  4. Di dalam melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum di larang melaksanakan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wapres RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut sanggup dieksekusi mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melaksanakan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Drs. Mochamad Iriawan, SH.MM.MH
Inspektur Jendral Polisi

Dengan Maklumat tersebut anda niscaya sanggup mengartikan Apa itu Makar dan akhir dari pelanggaran tersebut. Hukuman 20 tahun terlalu ringan, menyerupai di sebutkan sanggup hingga semur hidup ataupun Hukuman Mati. Sedangkan pasal pasal di dalam kitab undang-undang hukum pidana wacana Makar anda sanggup lihat ataupun donlowad File Pdf di SINI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel