Demo 2 Desember 2016 : Alasannya Ahok Tidak Di Tahan Atau Agresi Tenang Dan Berdoa Untuk Negri

Hasil sidang Ahok pada tanggal 15 November 2016 Mabes Polisi Republik Indonesia sudah memutuskan Ahok jadi tersangka. Tetapi hasil tersebut tidak bundar sehingga Ahok tidak di tahan namun Ahok tidak boleh berkunjung ke luar negri alasannya ialah untuk langkah penyelidikan selanjutnya. Tidak di tahannya Ahok sebagai tersangka kembali memicu dilakukan Demo bela Islam yang sebelumnya direncanakan tanggal 25 November 2016 tidak jadi dan selanjutnya ditetapkan GNF MUI pada tanggal 02 Desember 2016. Seperti yang diberitakan JPPN.com dan News.Detik.com agresi tersebut merupakan menuntut pada demo mendatang ialah penahanan Basuki T. Purmana (Ahok) alasannya ialah sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI akan menggelar agresi Bela Islam III pada tanggal 2 Desember 2016," kata juru bicara FPI, Munarman, di AQL Center, Jalan Tebet Utara 1, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Lihat Juga :
Aksi Bela Islam III akan diberi tema Aksi Damai dan Doa untuk Negeri. Tujuannya untuk mempersatukan dan mendoakan bangsa Indonesia. Pada agresi mendatang juga akan ada beberapa acara yang dilakukan, antara lain salat Jumat berjemaah, istighosah, dan maulid akbar. "Kegiatan salat Jumat nanti posisi imam berada di Bundaran HI. Dan pesertanya di sepanjang Jalan Sudirman sampai Thamrin," ujar Munarman.

Dirinya juga mengingatkan para akseptor demo pada tanggal 2 Desember mendatang biar waspada terhadap oknum yang ingin melaksanakan berkelahi domba. Munarman meminta pegawapemerintah tidak melaksanakan penolakan pada massa yang melaksanakan aksi. "Waspada penggembosan dan berkelahi domba. Ikhlaskan niat dan bulatkan tekad. Kami berharap tidak ada tuduhan macam-macam. Karena kami mau mendoakan negara biar terhindar dari perpecahan," tutupnya.

Semoga Demo pada tanggal 2 Desember 2016 berjalan dengan Aman dan Tertib, berharap Demo tersebut benar benar Aksi Damai dan Berdoa untuk Negri bukan untuk menekan Proses Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel