Pajak Untuk Publisher Google Adsense Di Indonesia 2019

Awal tahun 2019 ini para Publisher Google Adsense dikagetkan dengan Notifikasi di Daskboard Adsense dilema Perpajakan. Ada keterangan Pembayaran di tangguhkan dan diharapkan tindakan untuk Mencairkan Penghasilannya. Sontak hal tersebut menciptakan kaget dan ramai diperbincangkan untuk bagaimana cara menciptakan NPWP.

Akun adsense saya sendiri tampil notifikasi Pajak tersebut gres tadi malam dan tentunya sebab itu yaitu keharusan maka saya mencoba mengeceknya. Jikapun harus memasukkan nomor Pajak maka akan saya lakukan sebab saya sudah mempunyai NPWP semenjak dikala bekerja dulu. Untuk para mastah yang berpenghasilan besar tentu merasa keberatan bila ada nominal angka yang harus bayar.

Berbeda dengan para newbie ibarat saya niscaya akan santai saja sebab pastinya pajak yang kita berikan tidak seberapa sebab penghasilannya masih kecil. Buat kalian yang binggung perihal Informasi Perpajakan di Dunia Google Adsense silahkan simak klarifikasi artikel ini. Langsung saya cek di akun saya sendiri.

Cara mengirimkan Informasi Pajak ke Google :
  1. Silahkan Login terlebih dahulu pada akun Google Adsense anda
  2. Pada sajian Adsense klik Pembayaran
  3. Selanjutnya ada Pilihan Kelola Setelan
  4. Untuk di Negara lain ibarat Amerika Serikat gosip Perpajakan sanggup kita Edit tetapi bila di Indonesia tampilnya yaitu sebuah infomasi. Silahkan kalian klik link Pelajari Lebih Lanjut
  5. Dijelaskan bahwa kontrak bisnis Google Ads Indonesia terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk kegiatan Google Ads Anda. Pajak tersebut tidak akan ditampilkan dalam invoice Anda. 
  6. Berikut tampilan screnshootnya untuk Negara Indonesia
  7. Berikut tampilan screnshootnya untuk Negara Amerika Serikat
Dari gosip yang saya dapatkan di atas ternyata untuk Negara Lain memang sudah Wajib mengisi gosip Pajaknya. Untuk di indonesia sementara belum ada kolom pengisian untuk data Pajak. Nah hingga dikala ini jadi buat kalian para Publisher Google Adsense Blogger ataupun Youtube belum ada ketentuan pajak di Negara kita.

Untuk mengantisipasinya ada baiknya anda menciptakan NPWP mulai sekarang. Caranya cukup gampang yaitu Foto Copy KTP dan bawa ke Kelurahan terlebih dahulu untuk Konsultasi di sana. Biasanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan dan Mengisi Formulir. Saat registrasi pertama persiapkan saja uang 100 ribu rupiah siapatau diperlukan.

Sementara gosip Perpajakan untuk Google Adsense 2019 hingga disini dulu. Jika ada gosip terbaru akan saya update di blog ini. Semoga membantu dan Semoga kita tetap taat dengan Peraturan semoga Bisnis di Dunia Blogger dan Youtube tetap berjalan. Salam Sukses dan terimakasih sudah berjung ke blog ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel