Inilah Hak Dan Kewajiban Karyawan Kontrak (Pkwt) Dan Tetap (Pkwtt)
Senin, 12 November 2018
Menjadi seorang Karyawan di sebuah Perusahaan kita mempunyai sebuah HAK dan Kewajiban. Yang paling umum kita dengar yaitu bahwa Kewajiban kita yaitu Bekerja dan mematuhi Peraturan Perusahaan. Sedangkan HAK yang sanggup kita peroleh yaitu mendapat Gaji setiap bulannya sesuai Kontrak ataupun Kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan.
Seorang Karyawan ada dua jenis yang saya ketahui yaitua Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap. Karyawan Kontrak biasanya menandatangani sebuah kesepakatan yang di sebut PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan yang sudah Permanen menandatangani PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).
Sudah niscaya perbedaannya antara PKWT dengan PKWTT yaitu pada ketentuan masa kerja. Seorang karyawan Kontrak sudah di tentukan kapan berakhirnya sedangkan yang sudah mempunyai SK Karyawan Tetap sudah niscaya tidak sanggup di akhiri Pekerjaannya kecuali di PHK oleh Perusahaan. Inilah yang membedakan HAK dan Kewajiban jikalau sebuah perusahaan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan.
Blog akan mencoba menyebarkan buat kalian secara garis besar apa saja HAK dan Kewajiban berdasarkan UU No.13 tahun 2013 wacana Ketenagakerjaan. Ada juga karyawan Outsourching yang biasanya menandatangani PKWT. Yang paling banyak dicari yaitu apa saja sih HAK Karyawan ketika di PHK sepihak alasannya yaitu perusahaan tersebut bangkrut.
Baca Juga : Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah
Ada juga Pekerja Harian Lepas dimana Perusahaan hanya memperkerjakan ketika dibutuhkan saja. Kesepakatan Kontrak yang dibentuk disepakati keduabelah pihak di atas Materai. Pembayarannya sanggup dilakukan per Minggu ataupun Perbulan berdasarkan Kesepakatan. Gaji sehari dipertimbangkan juga mengacu ke UMR (Upah Minimum Regional) yang di bagi dengan 25.
Hak Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan Kontrak berhak mendapat Gaji dalam pekerjaannya dan tentunya kemudahan lainnya ibarat Kesehatan dan Seragam Kerja. Selain itu memperoleh Cuti jikalau masa kerja mencapai 12 bulan tanpa Berhenti atau Putus Kontraknya. Jika dilakukan PHK sebelum masa Kontrak berakhir maka Perusahaan Wajib membayar sisa Kontrak tersebut.
Hak Karyawan Tetap (PKWTT)
Hampir sama untuk Hak Karyawan tetap yaitu Mendapatkan Gaji, Fasilitas Kesehatan, Makan, Mess (Tempat Tinggal) dan Transportasi. Yang membedakan yaitu ketika dilakukan PHK oleh Perusahaan ataupun Jika Karyawan mengundurkan diri. Semua Hak Karyawan sudah ditentukan dalam UU No.13. Selain itu HAK karyawan juga mendapat upah Lembur jikalau melewati Jam Kerja yang ditentukan. Baca : Cara hitung Pesangon Karyawan ketika di PHK.
Kewajiban Karyawan Kontrak (PKWT)
Wajib bekerja selama kurun waktu yang sudah ditentukan. Mematuhi peraturan Perusahaan yang sudah dibagikan dan biasanya dibentuk dalam bentuk buku. Buku kecil tersebut biasa kita lihat yaitu PP (Peraturan Perusahaa) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). PKB biasanya dibentuk oleh Serikat Buruh dari perwakilan karyawan dengan Manajemen Perusahaan.
Kewajiban Karyawan Tetap (PKWTT)
Kewajiban karyawan tetap dengan karyawan kontrak sama saja yaitu bekerja. Apabila melanggar dari Peraturan maka akan diberikan sangsi yang berlaku ibarat Konseling, SP1, SP 2, SP 3 bahkan PHK. Perusahaan sanggup melaksanakan PHK tanpa pesangon apabila karyawan tersebut melaksanakan Pelanggaran Berat.
Jika anda inggin melihat HAK dan Kewajiban secara lengkap silahkan membaca : Contoh Kontrak Kerja Karyawan terbaru. Sudah lengkap dijelaskan wacana Poin apa saja yang sanggup di dapatkan, Kesepakatan Gaji, BPJS, Tentang berakhirnya Kontrak hingga dengan Penyelesaian Perselisihan apabila tidak terjadi Kesepakatan.
Itulah klarifikasi singkat wacana HAK dan Kewajiban seorang Karyawan. Sedangkan untuk perusahaan nanti pada artikel selanjutnya akan saya buat. Buat kalian yang inggin mengetahui lebih banyak seputar Informasi wacana Karyawan sanggup berkunjung ke situs RuangKaryawan.Com. terimakasih, supaya ulasan kami di atas bermanfaat.
Sudah niscaya perbedaannya antara PKWT dengan PKWTT yaitu pada ketentuan masa kerja. Seorang karyawan Kontrak sudah di tentukan kapan berakhirnya sedangkan yang sudah mempunyai SK Karyawan Tetap sudah niscaya tidak sanggup di akhiri Pekerjaannya kecuali di PHK oleh Perusahaan. Inilah yang membedakan HAK dan Kewajiban jikalau sebuah perusahaan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Karyawan.
Blog akan mencoba menyebarkan buat kalian secara garis besar apa saja HAK dan Kewajiban berdasarkan UU No.13 tahun 2013 wacana Ketenagakerjaan. Ada juga karyawan Outsourching yang biasanya menandatangani PKWT. Yang paling banyak dicari yaitu apa saja sih HAK Karyawan ketika di PHK sepihak alasannya yaitu perusahaan tersebut bangkrut.
Baca Juga : Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah
Ada juga Pekerja Harian Lepas dimana Perusahaan hanya memperkerjakan ketika dibutuhkan saja. Kesepakatan Kontrak yang dibentuk disepakati keduabelah pihak di atas Materai. Pembayarannya sanggup dilakukan per Minggu ataupun Perbulan berdasarkan Kesepakatan. Gaji sehari dipertimbangkan juga mengacu ke UMR (Upah Minimum Regional) yang di bagi dengan 25.
Hak Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan Kontrak berhak mendapat Gaji dalam pekerjaannya dan tentunya kemudahan lainnya ibarat Kesehatan dan Seragam Kerja. Selain itu memperoleh Cuti jikalau masa kerja mencapai 12 bulan tanpa Berhenti atau Putus Kontraknya. Jika dilakukan PHK sebelum masa Kontrak berakhir maka Perusahaan Wajib membayar sisa Kontrak tersebut.
Hak Karyawan Tetap (PKWTT)
Hampir sama untuk Hak Karyawan tetap yaitu Mendapatkan Gaji, Fasilitas Kesehatan, Makan, Mess (Tempat Tinggal) dan Transportasi. Yang membedakan yaitu ketika dilakukan PHK oleh Perusahaan ataupun Jika Karyawan mengundurkan diri. Semua Hak Karyawan sudah ditentukan dalam UU No.13. Selain itu HAK karyawan juga mendapat upah Lembur jikalau melewati Jam Kerja yang ditentukan. Baca : Cara hitung Pesangon Karyawan ketika di PHK.
Kewajiban Karyawan Kontrak (PKWT)
Wajib bekerja selama kurun waktu yang sudah ditentukan. Mematuhi peraturan Perusahaan yang sudah dibagikan dan biasanya dibentuk dalam bentuk buku. Buku kecil tersebut biasa kita lihat yaitu PP (Peraturan Perusahaa) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). PKB biasanya dibentuk oleh Serikat Buruh dari perwakilan karyawan dengan Manajemen Perusahaan.
Kewajiban Karyawan Tetap (PKWTT)
Kewajiban karyawan tetap dengan karyawan kontrak sama saja yaitu bekerja. Apabila melanggar dari Peraturan maka akan diberikan sangsi yang berlaku ibarat Konseling, SP1, SP 2, SP 3 bahkan PHK. Perusahaan sanggup melaksanakan PHK tanpa pesangon apabila karyawan tersebut melaksanakan Pelanggaran Berat.
Jika anda inggin melihat HAK dan Kewajiban secara lengkap silahkan membaca : Contoh Kontrak Kerja Karyawan terbaru. Sudah lengkap dijelaskan wacana Poin apa saja yang sanggup di dapatkan, Kesepakatan Gaji, BPJS, Tentang berakhirnya Kontrak hingga dengan Penyelesaian Perselisihan apabila tidak terjadi Kesepakatan.
Itulah klarifikasi singkat wacana HAK dan Kewajiban seorang Karyawan. Sedangkan untuk perusahaan nanti pada artikel selanjutnya akan saya buat. Buat kalian yang inggin mengetahui lebih banyak seputar Informasi wacana Karyawan sanggup berkunjung ke situs RuangKaryawan.Com. terimakasih, supaya ulasan kami di atas bermanfaat.