Kring Pajak 1500200 Tidak Sanggup Dihubungi, Gunakan Layanan Online

Kring Pajak merupakan nomor layanan untuk melayani semua orang atau tubuh perjuangan yang inggin berkonsultasi problem Pajak. Ini merupakan peningkatan pelayanan dari Direktorat Jendral Pajak terhadap kepada semua yang terkena Wajib Pajak. Banyak sekali yang sanggup di dapatkan seputar info perihal perpajakan, selain itu sanggup juga melaksanakan pengaduan perihal Layanan Pajak.

Ditjen Pajak No: PER-02/PJ/2014 dan PER-22/PJ/2014 yang sudah mengatur tata cara Perpajakan. Sebelumnya telah dilakukan pergantian nomor Kring Pajak dari 500200 ke no 1500200. Ada juga kemudahan yang sanggup dipakai yakni Kring Pajak Live Chat. Link yang sanggup anda gunakan yakni ke WEB atau situs DJP : http://www.pajak.go.id.

Lihat Juga : 3 Sikap Positif Terhadap Hukum yang Berlaku

Untuk berkonsultasi baik melalui Telpon ataupun Via Chat Online anda harus menyiapkan nomor NPWP. Siapkan di sanding anda semoga ketika akan memasukkan nonya tidak kebinggungan. Untuk Panduan IVR (Interctive Voice Response) sanggup melihat gambar dibawah ini. Sumber gambar saya ambil dari situs Pajak.go.id.


Jenis Pengaduan yang sanggup diajukan yakni :
  1. Keterbatasan sarana dan prasarana unit pelayanan Ditjen Pajak : contohnya hasil cetak printout Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang kurang terang ataupun bukti cetak lainnya.
  2. Pelayanan dari beberapa pegawai pajak yang kurang ramah dan tidak menunjukkan pelayanan dengan baik.
  3. Tindak pelanggran yang dilakukan oleh Karyawan Pajak dengan cara melaksanakan pemerasan ataupun melaksanakan manipulasi data.
  4. Tindak Pidana Perpajakan yakni salah satu teladan melaksanakan pembayaran pajak dari WP yang tidak disetorkan ke kas negara oleh oknum tertentu.

Jenis Konsultasi yang sanggup kita dapatkan melalui Kring Pajak :
  1. Bagaimana Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP yang gampang : e-Filing, e-Faktur, e-SPT, e-Billing, e-Nova, e-SPT PPN, dan aplikasi lainnya.
  2. Bagaimana ketentuan umum dan info tata cara manajemen perpajakan, Pajak Pertambahan nilai (PPN)  bagi WP Perorangan maupun Badan dan Informasi Pajak Penghasilan (PPh).

Jadwal dan Jam Kerja dan Tarif untuk Layanan Pajak

Para pegawai ataupun Karyawan masuk pada Pukul 8.00 dan Pulang pada pukul 16.00. Buat anda yang inggin tiba ataupun menghubunginya sanggup menggunakan jam antara 09.00 hingga dengan 15.00. Sesuai dengan pengalaman beberapa orang satu jam sehabis masuk dan satu jam sebelum pulang para karyawan jadi anda hanya akan dilayani oleh mesin penjawab otomatis.

Baca Juga : Inilah denda Pajak Motor apabila anda terlambat melaksanakan pembayaran

Untuk menghubungi layanan Kring Pajak anda harus menambahkan isyarat 021 di awal bila menggunakan HP Android. Biayanya tetap normal sesuai dengan kartu prabayar atau operator apa yang anda gunakan. Biasanya bila menggunakan Telkomsel anda sanggup menggunakan bonus Telpon ke Operator Lain.

Layanan Kring Pajak secara Online :

Saat menghubungi 1500200 terkadang kita mengalami kesulitan terlebih lagi yang melaksanakan konsultasi jumlahnya banyak. Anda sanggup menggunakan kemudahan Online dengan mengikuti cara dibawah ini :
  1. Langkah Pertama silahkan jalan masuk situs : pengaduan.pajak.go.id
  2. Berikutnya anda harus melaksanakan Registrasi akun dengan cara mengisi data diri.
  3. Lakukan sktivasi Akun dengan cara klik link aktivasi yang dikirim DJP melalui email yang anda gunakan.
  4. Silahkan login ke alamat URL : https://pengaduan.pajak.go.id/index.php?r=guest/login, anda masukkan username dan password yang dibentuk tadi.
  5. Ajukan keluahan atau pengaduan anda maka akan ada kiriman nomor tiket pengaduan yang masuk ke Email.
  6. Terakhitr kita akan telusuri bagaimana status penanganan pengaduan dengan cara memasukkan tiket pengaduan yang telah Anda terima.  

Itulah langkah langkah ketika Kring Pajak 1500200 tidak sanggup di hubungi dan kita menggunakan Layanan Online. Jika masih saja terkendala anda sanggup menggunakan pengaduan melalui Email : pengaduan@pajak.go.id, Faxsimile : 021- 584792 atau juga menggunakan Surat dan mendatangi Kantor Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2HM) Ditjen Pajak terdekat.

Baca Juga : Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final

Jika anda inggin mengetahui lebih banyak perihal Pajak sanggup berkunjung ke situs efakturespt.com. Terimakasih atas kunjungannya dan bila ada koreksi silahkan sampaikan di Kolom Komentar. Semoga info di atas bermanfaat dan kewajiban kita membayar Pajak sanggup berjalan dengan baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel