Ungkap Harta Tanpa Hukuman Dengan Pas-Final

Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final. Program amnesti pajak sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Pengertian amnesti pajak yakni kegiatan pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak mencakup abolisi pajak yang seharusnya terutang, abolisi hukuman manajemen perpajakan, serta abolisi hukuman pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.Tarif untuk Uang tebusan yang harus dibayar beragam, mulai dari o,5% dan 2% untuk Wajib Pajak UMKM, tarif 2%, 3% dan 5%  untuk deklarasi harta dalam negeri serta tarif 4%, 5% dan 10% untuk deklarasi harta luar negeri.

BACA : Amnesti Pajak

Ternyata kegiatan pengampunan pajak yang di berikan oleh Pemerintah ini, belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian wajib pajak. Masih ada Wajib Pajak yang tidak melaporkan keseluruhan hartanya atau malah bahkan tidak ikut serta melaporkan hartanya dalam kegiatan Amnesti Pajak.

Padahal pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjukkan warning bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya pada kegiatan amnesti pajak, apabila ditemukan adanya data higienis yang kurang/tidak diungkapkan pada kegiatan Amnesti Pajak, maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada dikala ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan hukuman manajemen kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi manajemen kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)dikenakan kepada Wajib Pajak jikalau proses penghitungan kewajiban pajak dihitung dan ditetapkan oleh Petugas Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan asetnya tanpa harus terkena hukuman manajemen kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.


Program tersebut berjulukan Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). PAS-Final yakni mekanisme yang menunjukkan kesempatan bagi WP untuk memberikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta Amnesti Pajak) maupun belum dilaporkan dalam SPT sehabis berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu. Program ini yakni kesempatan terbaik. Wajib Pajak sanggup terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

Baca juga : 3 Sikap Positif Terhadap Hukum yang Berlaku

Prosedur PAS-Final menunjukkan kesempatan kepada Wajib Pajak penerima Amnesti Pajak (Tax Amnesty) maupun non-peserta Amnesti Pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dikala periode Pengampunan Pajak biar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Dalam kegiatan ini apabila wajib pajak melaporkan hartanya melalui SPT PPh final, tarifnya sama dengan diatur dalam PP, 30 persen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.

Prosedur PAS-Final ini hanya sanggup dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Manfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya, di kurun keterbukaan isu dikala ini sudah sangat gampang bagi Ditjen Pajak untuk mendapat data kepemilikan harta baik itu kepemilikan rekening pada bank, harta bergerak ataupun harta tidak bergerak serta data transaksi.

Untuk isu lebih terang mengenai kegiatan PAS-Final ini, anda sanggup mengunjungi website-nya, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menghubungi/datang pribadi ke Kantor Pajak terdekat untuk berkonsultasi kepada Petugas Pajak/Account Representative. Mari menjadi jagoan kekinian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membayar pajak dengan benar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel