Vonis Ahok Eksekusi 1 Tahun Penjara | Hasil Selesai Sidang Ahok 9 Mei 2017

Pada tanggal 09 Mei 2017 yaitu simpulan dari perjalanan panjang Sidang Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Sebelum menjelang sidang Ahok pada tanggal 9 Mei untuk membacakan Vonis, banyak agresi untuk sanggup menunjukkan eksekusi lebih berat kepada Ahok, menyerupai yang diberitakan pada detik.com bahwa tuntutan dari Jaksa yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Berikut gosip lengkap dari news.detik.com

Ikhsan menyebut Jaksa Agung M Prasetyo telah melaksanakan politik partisan dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Sebab, tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa niscaya diketahui oleh Prasetyo.

"Ini yang tidak diantisipasi Jaksa Agung. Tentu saja kami melihatnya, bahwa Jaksa Agung menunjukkan politik partisan atau politik pilkada. Jaksa itu satu. Makara ia buat rentut (rencana tuntutan). Buat tuntutan. Jaksa Agung niscaya tahu," tuturnya.

Ikhsan menyampaikan tuntutan dari jaksa sanggup berdampak munculnya ketidakpercayaan publik. Selain itu, tuntutan eksekusi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, menurutnya, membatalkan legitimasi atas perilaku keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh MUI.

"Kemudian, tindakan Jaksa Agung ini dalam tuntutannya tidak membuat bagaimana aturan di Indonesia jadi baik. Tapi membelah umat dan memunculkan distrust," ujar dia.

"Kedua, kami dari MUI menyayangkan tuntutan jaksa ini. Kenapa kemudian jaksa tidak menerapkan aturan yang sebenarnya. Ini mendelegitimasi perilaku keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 November 2016. Ini bukan hanya MUI yang didelegitimasi pendapatnya. Tapi juga pendapat NU dan Muhammadiyah," ucap Ikhsan.

Menurutnya, seharusnya jaksa tetap menjerat Ahok memakai Pasal 156 a KUHP. Selama ini jaksa menghadirkan MUI dan para pakar aturan pidana dalam rangka mengkonstruksi dakwaan untuk tuntutan. Namun putusan yang dibentuk seolah tidak sejalan dengan pendapat dari para saksi yang memberatkan Ahok.

"Jaksa kan mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dakwaan primer 156 a alternatif 156. Harusnya tetap 156 a. Tidak bergeser. Kenapa kemudian para saksi, para pakar agama, ulama yang sudah didatangkan dalam rangka memberatkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai penista agama tapi tidak sejalan dengan tuntutan jaksa?" ujarnya.

Penasihat Hukum Minta Ahok Dibebaskan | news.liputan6.com

Tommy Sihotang dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2017) memohon semoga majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan, menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,".

Menurut dia, Ahok tidak pernah ada niatan untuk menodai agama dikala berpidato dan sempat mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sebagaimana Pasal 156a KUHP.

Hal itu juga dibuktikan melalui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak memakai Pasal 156a KUHP. Ahok juga dianggap tidak terbukti menghina golongan tertentu sebagaimana Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi pasal alternatif kedua dalam dakwaannya.

"(Memohon semoga majelis hakim) menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ucap Tommy. Tak hanya itu, ia meminta semoga nama baik Ahok dipulihkan alasannya yaitu kasus ini.

"Menyatakan barang bukti yang disampaikan Ahok tetap terlampir dalam berkas kasus atas nama Ahok dan membebankan biaya kasus kepada negara," kata Tommy.

Vonis sidang Ahok 9 Mei 2017 | Vonis sidang Ahok 9/5/2017 | Vonis sidang Ahok 9/5/17 | Vonis sidang Ahok 09-05-2017 | Vonis sidang Ahok 9-5-17 | Vonis sidang Ahok terbaru | Sidang vonis Ahok tanggal berapa ??? | Kapan Ahok di Vonis.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel