Inilah Isi Pasal 156A Yang Menjatuhkan Ahok Di Aturan 2 Tahun Penjara

Apa isi dari undang undang yang menjatuhkan Ahok dieksekusi dua tahunpenjara ??? Pertanyaan ini selalu dipikiran aku sebab Hakim menjatuhkan 2 tahun penjara atas dasar pasal berapa ??? Sebenarnya pertanyaan ini sudah kadaluarsa sebab Vonis terhadap Ahok sudah di jatuhkan beberapa hari yang kemudian menyerupai info dari yang berjudul : Hasil vonis sidang AHOK hari ini selasa 09 Mei 2017.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kedua pasal itu menjerat Ahok tanggapan diduga telah menistakan Agama Islam dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Menurut Djisman, KUHP, yang merupakan aturan aturan dari masa kolonial Belanda, pada awalnya hanya mencantumkan pasal 156. Pasal 156a gres disisipkan pemerintah belakangan, melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965.

"Ada kondisi-kondisi di negara ini, yang berdasarkan penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga, disisipkanlah 'a'-nya untuk membedakan antara pasal 156 dengan 156 a," kata Djisman dikala di depan majelis hakim di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, (21/3/2017).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel