Cara Menghitung Pesangon Karyawan Ketika Di Phk Oleh Perusahaan
Kamis, 29 Desember 2016
Karyawan merupakan pekerja yang wajib mematuhi segala hukum yang di buat oleh Perusahaan yang dibentuk dalam sebuah buku Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan yang di buat sudah di setujui dan di stampel oleh Pihak Disnaker setempat di Perusahaan dihentikan melanggar UU yang telah di menetapkan wacana ketenagakerjaan. Pada tahun 2015 dan 2016 aneka macam perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan menjadikan Perusahaan harus melaksanakan pengurangan terhadap Karyawannya. Pada tahun gres ini 2017 kenaikan UMP cukup tinggi sehingga di Prediksi Perusahaan akan kembali melaksanakan Efisiensi terhadap karyawannya yang sudah tidak Efektif bekerja.
Dari sekian banyak karyawan hanya sedikit yang mengerti cara menghitung Pesangon pada ketika di PHK oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan intinya ada beberapa Jenis, diantaranya yaitu Karyawan Mengundurkan Diri, Karyawan Meninggal Dunia, Karyawan masuk dalam masa Pensiun, Karyawan melaksanakan Pelanggaran berat, Karyawan Sakit berkepanjangan, Karyawan di PHK sepihak oleh perusahaan alasannya ialah sudah tidak di butuhkan, Perusahaan Tutup/Close.
Menghitung Gaji dan Pesangon Karyawan Karena Sakit :
Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan tetapi tidak melebihi 12 (dua belas) bulan, maka perusahaan akan memberlakukan kepada pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :
Menghitung Pesangon Karyawan alasannya ialah di PHK oleh Perusahaan :
UANG PESANGON
Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud ialah :
Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud ialah :
Vidio Cara menghitung Pesangon Karyawan ketika di PHK Perusahaan
Buat kalian yang menginginkan File Perhitungan pesangon dalam bentuk EXEL biar bisa menghitung sendiri bisa mendownloadnya melalui Link Google Drive berikut ini : File EXEL Perhitungan Pesangon. Jika kalian masih binggung bisa bertanya di kolom Komentar dibawah ini atau di Channel Youtube di atas, terimakasih.
Dari sekian banyak karyawan hanya sedikit yang mengerti cara menghitung Pesangon pada ketika di PHK oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan intinya ada beberapa Jenis, diantaranya yaitu Karyawan Mengundurkan Diri, Karyawan Meninggal Dunia, Karyawan masuk dalam masa Pensiun, Karyawan melaksanakan Pelanggaran berat, Karyawan Sakit berkepanjangan, Karyawan di PHK sepihak oleh perusahaan alasannya ialah sudah tidak di butuhkan, Perusahaan Tutup/Close.
Menghitung Gaji dan Pesangon Karyawan Karena Sakit :
Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan tetapi tidak melebihi 12 (dua belas) bulan, maka perusahaan akan memberlakukan kepada pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :
- Untuk 4 bulan pertama dibayar = 100% dari upah
- Untuk 4 bulan kedua dibayar = 75% dari upah
- Untuk 4 bulan ketiga dibayar = 50% dari upah
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25%
Menghitung Pesangon Karyawan alasannya ialah di PHK oleh Perusahaan :
UANG PESANGON
Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud ialah :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud ialah :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Sebagai teladan kasus ADI di PHK Perusahaan dengan masa kerja 3 Tahun 6 Bulan dengan Gaji Pokok + Tunjangan sebesar Rp. 7.500.000 maka untuk perhitungan Pesanggonya adalah
- Uang Pesangon 4 x 2 kli perhitungan = 8 x 7.500.000 = 60.000.000
- Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000
- Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja
- Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000 x 15% = 11.250.000
- Total = Uang Pesangon + Uang Masa kerja + Uang Pengobatan dan Perumahan = 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000 = Rp. 86.250.000,-
Sedangkan bagi Pekerja yang diputuskan relasi kerjanya alasannya ialah melaksanakan pelanggaran berat tidak diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kecuali penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
PERHITUNGAN PESANGON KARYAWAN | |
---|---|
Tanggal Masuk Kerja : | 10 Juni 2013 |
Tanggal Sekarang : | 29 Desember 2016 |
Masa Kerja : | 3.6 |
Perhitungan PHK : | 2 X |
Gaji Pokok + Tunjangan : | 7,500,000 |
Uang Pesangon : | 4 x 2 = 8 |
Uang Masa Kerja : | 2 |
Total : | 10 |
Perhitungan PHK : | 7.500.000 x 10 |
75,000,000 | |
Perumahan & Pengobatan 15% : | 11,250,000 |
Total diterima : | 86,250,000 |
Vidio Cara menghitung Pesangon Karyawan ketika di PHK Perusahaan
Buat kalian yang menginginkan File Perhitungan pesangon dalam bentuk EXEL biar bisa menghitung sendiri bisa mendownloadnya melalui Link Google Drive berikut ini : File EXEL Perhitungan Pesangon. Jika kalian masih binggung bisa bertanya di kolom Komentar dibawah ini atau di Channel Youtube di atas, terimakasih.