Inilah Kenaikan Upah Minimum Propinsi (Ump) Tahun 2017 Lengkap Di Setiap Propinsi
Selasa, 01 November 2016
Presentase kenaikan Upah Minimum Propinsi sebesar 8,25 persen yang di memutuskan oleh Kementrian Tenaga Kerja dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 wacana pengupahan yang memakai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam kenaikan UMP. Data pertumbuhan ekonomi Nasional yang berasal dari Kepala BPS RI No : B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, dengan inflasi Nasional sebesar 3,07 persen, dan Pertumbuhan Ekonomi Sebesar 5,18 persen. Maka kenaikan UMP di setiap Propinsi dengan hitungan adalah 3,07 persen + 5,18 persen = 8,25 persen.
Dengan perhitungan UMP (Upah Minimum Propinsi) di atas maka MasTimon.Com akan menghitung berapa besar kenaikan UMP di setiap Propinsi.
- Kepulauan Riau naik Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
- Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
- NTB naik Rp 122.343 dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
- Sumatera Barat naik Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
- Jambi naik Rp 157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
- NAD naik Rp 174.281 dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
- Kalimantan Selatan naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
- Banten naik Rp 147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
- Gorontalo naik Rp 154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
- Bali naik Rp 149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
- Sumatera Utara naik Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
- Bangka Belitung naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
- Kalimantan Tengah naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
- Sulawesi Utara naik Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
- Sulawesi Tengah naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
- Maluku naik Rp 146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
- Papua Barat naik Rp 184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
- Sulawesi Barat naik Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
- Bengkulu naik Rp 132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
- Riau naik Rp 172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
- DKI Jakarta naik Rp 255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
- Kalimantan Timur naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
- Sulawesi Selatan naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
- Kalimantan Utara naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
- Lampung naik Rp 145.447 dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
- Sulawesi Tenggara naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
- Maluku Utara naik Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
- Jawa Barat naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
- NTT naik Rp 117.562 dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
- Sumatera Selatan naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
- Papua naik Rp 200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887
Dengan kenaikan UMP di atas di harapkan sanggup meningkatkan Kesejahteraan para Buruh di setiap kawasan dan Peningkatan Kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia sanggup tercapai dan Gubernur wajib memutuskan Upah Minimum Pripinsi (UMP) menurut PP 78 tahun 2015 yang di sampaikan serentak pada tanggal 01 November 2016 menyerupai yang di sampaikan Mentri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Jakarta.