Buni Yani Sang Dosen Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Vidio Ahok
Kamis, 24 November 2016
Kasus yang menimpa Gubernur non aktif Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi babak gres dimana sesudah investigasi kemarin sebagai tersangka Pak Ahok tetap kesepakatan menjalani Proses hukum. Ada kejutan kembali dari kubu lawan dimana sang Pengungah Vidio ketika ahok berpidato di kepulauan seribu yakni Budi Yani yang berprofesi sebagai Dosen dinilai telah memenuhi unsur Penyebaran Informasi SARA. Setelah dijadikan tersangka kita tinggal menunggu Sidang Buni Yani, Hasil Sidang Buni Yani apakah akan mempengaruhi status Ahok sebagai tersangka, Kita lihat perkembangan dari Penyelidikan Penegak Hukum.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi aturan pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara Budi Yani kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Lihat Juga :
Lihat Juga :
Polisi menyebut penetapan Buni Yani sebagai tersangka bukan persoalan penyebaran video Ahok ketika berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni Yani yang dinilai telah mengembangkan warta yang sanggup mengakibatkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan bahaya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan warta yang ditujukan untuk mengakibatkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup berpengaruh untuk memutuskan Buni Yani sebagai tersangka dalam masalah tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi. news.detik.com
Hal ini dimungkinkan Proses Hukum terhadap Ahok di hentikan sebab terbukti Buni Yani mengundang Kebencian yang mengakibatkan terjadinya Demo 4 November 2016 dan yang lebih kacau lagi Proses Hukum Ahok sedang berjalan tetapi akan ada Demo Susulan pada Tanggal 25 November 2016 besok dan tanggal 2 Desember 2016. Semoga Indonesia tetap Aman dan Damai, Amin.